A.
PENDAHULUAN
Al Qur`an merupakanpetunjukbagiseluruhumatmanusia.Al Qur`an
adalah wahyu yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. dengan media malaikat
Jibril as. Dalam fungsinya sebagai petunjuk, al Qur`an dijaga keasliannya oleh
Allah swt. Salah satu hikmah dari penjagaan keaslian dan kesucian al Qur`an
tersebut adalah agar manusia mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan
benar sehingga kemudian selamat, di dunia ini dan, di akhirat sana.
Kemampuan
setiap orang dalam memahami lafald dan ungkapan Al Qur’an tidaklah sama,
padahal penjelasannya sedemikian gemilang dan ayat-ayatnya pun sedemikian
rinci. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak
dipertentangan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna yang zahir
dan pengertian ayat-ayatnya secara global, sedangkan kalangan cendekiawan dan
terpelajar akan dapat mengumpulkan pula dari pandangan makna-makna yang
menarik. Dan diantara cendikiawan kelompok ini terdapat aneka ragam dan tingkat
pemahaman maka tidaklah mengherangkan jika Al-Qur’an mendapatkan perhatian
besar dari umatnya melalui pengkajian intensif terutama dalam rangka
menafsirkan kata-kata garib (aneh-ganjil) atau mentakwil tarkib (susunan
kalimat) dan menterjemahkannya kedalam bahasa yang mudah dipahami.
A.
TAFSIR
Dilihat dari segi bahasa,
tafsir bermakna menyingkap, menjelaskan dan menampakkan. Dan dilihat dari segi istilah, tafsir berarti suatu ilmu yang dapat mengungkap pesan kitaballah yang di
turunkan kepada Nabi Muhammad SAW
sehingga dapat menjelaskan makna-makna dan hukum-hukumnya.
Sedangkan pengertian menurut istilah
yang lain adalah:
1. Menurut
al-Jurjani, tafsir adalah menjelaskan makna kenyataannya, kisahnya dan sebab yang
karenanya ayat diturunkan, dengan lafadz yang menunjukkan kepadanya dengan jelas sekali
2. Menurut az-Zarkazyi ialah suatu pengetahuan
yang dengan pengetahuan itu dapat dipahamkan kibullah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW menjelaskan maksud-maksudnya mengeluarkan
hokum-hukumnya dan hikmahnya.
3. Menurut
al-Kilbyi ialah mensyarahkan al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang
dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya ataupun dengan najwahnya.
4. Menurut Syeikh Thorir,
ialah mensyarah kan lafad yang sukar dipahamkan oleh pendengar dengan uraian yang
menjelaskan maksud dengan menyebut muradhifnya atau yang
mendekatinya atau ia mempunyai petunjuk kepadanya melalui suatu jalan.
B.
TA’WIL
Ta’wil dari segi bahasa bermakna mengembalikan
,menuju ketitik akhir dan menjelaskan implikasinya (terlibat),
dan dari segi istilah berarti mengembalikan sesuatu kepada tujuannya semula,
baik secara ilmiah maupun praksis (bidang kehidupan).Dengan alasan
yang kuat dan syarat-syarat yang lengkap maka suatu dalil dapat di ta’wilkan. Tujuan darita’wil
agar tidak terjadi kesalah pahaman.
Ada pun syarat-syarat penggunaan ta’wil adalah sebagai berikut:
- Sesuai dengan ilmu
Bahasa
- Dapat digunakan sesuai dengan pengertian bahasa
- Sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’
dan istilah-istilah syara’ yang ada
- Menunjukan dalil
- Apabila berdasarkan
qiyas, haruslah memakai qiyas yang terang dan kuat
A. C. TERJEMAH
TeTerjemah secara harfiah berarti menyalin atau
memindahkan suatu pembicaraan dari satu Bahasa ke Bahasa yang lain. Sedangkan
terjemahan, berarti Salinan Bahasa, atau alih Bahasa dari suatu Bahasa ke
Bahasa yang lain. Orang yang menerjemahkan sesuatu, termasuk
al-Qur’an dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Penerjemah, juru terjemah atau
juru Bahasa, sedangkan dalam Bahasa Arab, disebut dengan mutarjim, tarjuman
atau turjuman. Melakukan terjemahan tentunya terdapat
persyaratan-persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin
melakukan terjemahan pada suatu Bahasa, terlebih lagi bagi yang ingin
menerjemahkan al-Qur’an ke dalam Bahasa yang lain. Adapun
syarat-syarat yang yang harus dipenuhi dalam menerjemahkan al-Qur’an adalah
sebagai berikut:
a. Mutarjim/
penerjemah al-Qur’an pada dasarnya harus memenuhi prasyarat seperti mussafir
seperti memiliki I’tikad baik, niat yang tulus, menguasai ilmu-ilmu yang
diperlukan seperti ilmu kalam, fikih usul fikih, ilmu akhlak dan lain-lain.
Dengan syarat tersebut dimaksudkan agar seorang penerjemah al-Qur’an terhindar
dari kemungkinan salah/keliru dalam menerjemahkan al-Qur’an.
b. Mutarjim/ penerjemah
al-Qur’an harus memiliki akidah Islamiah yang kuat dan lurus. Hal ini
dikarenakan seorang yang tidak memiliki akidah islamiah yang sehat, tidak
diperbolehkan untuk menerjemahkan al-qur’an karena jika penerjemah diserahkan pada orang yang tidak beriman dan tidak
berkepentingan dengan pengamalan al-Qur’an, maka serba sangat mungkin
terjemahannya bercampur aduk dengan kesalahan dan kerancuan.
c. Mutarjim
harus menguasai dengan baik dua Bahasa yang bersangkutan.
d. Mutarjim diharuskan
lebih dulu menuliskan ayat-ayat al-Qur’an, dan kemudian baru diterjemahkan
sekaligus. Selain dimaksudkan untuk memudahkan pembaca mengecek makna yang
sesungguhnya ketika terdapat terjemahan al-Qur’an yang diragukan kebenarannya.