MAKALAH TENTANG TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH


A.          PENDAHULUAN 
Al Qur`an merupakanpetunjukbagiseluruhumatmanusia.[1]Al Qur`an adalah wahyu yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. dengan media malaikat Jibril as. Dalam fungsinya sebagai petunjuk, al Qur`an dijaga keasliannya oleh Allah swt. Salah satu hikmah dari penjagaan keaslian dan kesucian al Qur`an tersebut adalah agar manusia mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan benar sehingga kemudian selamat, di dunia ini dan, di akhirat sana.
Kemampuan setiap orang dalam memahami lafald dan ungkapan Al Qur’an tidaklah sama, padahal penjelasannya sedemikian gemilang dan ayat-ayatnya pun sedemikian rinci. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak dipertentangan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna yang zahir dan pengertian ayat-ayatnya secara global, sedangkan kalangan cendekiawan dan terpelajar akan dapat mengumpulkan pula dari pandangan makna-makna yang menarik. Dan diantara cendikiawan kelompok ini terdapat aneka ragam dan tingkat pemahaman maka tidaklah mengherangkan jika Al-Qur’an mendapatkan perhatian besar dari umatnya melalui pengkajian intensif terutama dalam rangka menafsirkan kata-kata garib (aneh-ganjil) atau mentakwil tarkib (susunan kalimat) dan menterjemahkannya kedalam bahasa yang mudah dipahami.

A.    TAFSIR
Dilihat dari segi bahasa, tafsir bermakna menyingkap, menjelaskan dan menampakkan. Dan dilihat dari segi istilah, tafsir berarti suatu ilmu yang dapat mengungkap pesan kitaballah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW sehingga dapat menjelaskan makna-makna dan hukum-hukumnya.
Sedangkan pengertian menurut istilah yang lain adalah:
1.      Menurut al-Jurjani, tafsir adalah menjelaskan makna kenyataannya, kisahnya dan sebab yang karenanya ayat diturunkan, dengan lafadz yang menunjukkan kepadanya dengan jelas sekali
2.      Menurut az-Zarkazyi ialah suatu pengetahuan yang dengan pengetahuan itu dapat dipahamkan kibullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW menjelaskan maksud-maksudnya mengeluarkan hokum-hukumnya dan hikmahnya.
3.      Menurut al-Kilbyi ialah mensyarahkan al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya ataupun dengan najwahnya.
4.      Menurut Syeikh Thorir, ialah mensyarah kan lafad yang sukar dipahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud dengan menyebut muradhifnya atau yang mendekatinya atau ia mempunyai petunjuk kepadanya melalui suatu jalan.
      B.     TA’WIL
Ta’wil dari segi bahasa bermakna mengembalikan ,menuju ketitik akhir dan menjelaskan implikasinya (terlibat), dan dari segi istilah berarti mengembalikan sesuatu kepada tujuannya semula, baik secara ilmiah maupun praksis (bidang kehidupan).Dengan alasan yang kuat dan syarat-syarat yang lengkap maka suatu dalil dapat di ta’wilkan. Tujuan darita’wil agar tidak terjadi kesalah pahaman. Ada pun syarat-syarat penggunaan ta’wil adalah sebagai berikut:
  1.  Sesuai dengan ilmu Bahasa
  2. Dapat digunakan sesuai dengan pengertian bahasa
  3. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’ dan istilah-istilah syara’ yang ada
  4. Menunjukan dalil
  5. Apabila berdasarkan qiyas, haruslah memakai qiyas yang terang dan kuat

A.    C. TERJEMAH

TeTerjemah secara harfiah berarti menyalin atau memindahkan suatu pembicaraan dari satu Bahasa ke Bahasa yang lain. Sedangkan terjemahan, berarti Salinan Bahasa, atau alih Bahasa dari suatu Bahasa ke Bahasa yang lain. Orang yang menerjemahkan sesuatu, termasuk al-Qur’an dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Penerjemah, juru terjemah atau juru Bahasa, sedangkan dalam Bahasa Arab, disebut dengan mutarjim, tarjuman atau turjuman. Melakukan terjemahan tentunya terdapat persyaratan-persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin melakukan terjemahan pada suatu Bahasa, terlebih lagi bagi yang ingin menerjemahkan al-Qur’an ke dalam Bahasa yang lain. Adapun syarat-syarat yang yang harus dipenuhi dalam menerjemahkan al-Qur’an adalah sebagai berikut:

a.   Mutarjim/ penerjemah al-Qur’an pada dasarnya harus memenuhi prasyarat seperti mussafir seperti memiliki I’tikad baik, niat yang tulus, menguasai ilmu-ilmu yang diperlukan seperti ilmu kalam, fikih usul fikih, ilmu akhlak dan lain-lain. Dengan syarat tersebut dimaksudkan agar seorang penerjemah al-Qur’an terhindar dari kemungkinan salah/keliru dalam menerjemahkan al-Qur’an.

b.   Mutarjim/ penerjemah al-Qur’an harus memiliki akidah Islamiah yang kuat dan lurus. Hal ini dikarenakan seorang yang tidak memiliki akidah islamiah yang sehat, tidak diperbolehkan untuk menerjemahkan al-qur’an karena jika penerjemah diserahkan pada orang yang tidak beriman dan tidak berkepentingan dengan pengamalan al-Qur’an, maka serba sangat mungkin terjemahannya bercampur aduk dengan kesalahan dan kerancuan.

c.       Mutarjim harus menguasai dengan baik dua Bahasa yang bersangkutan.

d. Mutarjim diharuskan lebih dulu menuliskan ayat-ayat al-Qur’an, dan kemudian baru diterjemahkan sekaligus. Selain dimaksudkan untuk memudahkan pembaca mengecek makna yang sesungguhnya ketika terdapat terjemahan al-Qur’an yang diragukan kebenarannya.

PENGERTIAN HADITS, PERBEDAAN DENGAN AL-QU’AN DAN RUANG LINGKUPNYA

  A.       Pendahuluan      Al Quran dan hadits merupakan pedoman bagi seluruh umat islam di dunia yang mengatur kehidupan mereka. “Aku ti...

TRENDING